loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga dari empat hakim yang dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (26/5/2026). Foto: Dok SindoNews
Sementara, tiga hakim lainnya yang memenuhi panggilan yaitu Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Dari keterangan Ultry yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, penyidik mendalami perihal proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya.
Sementara Erlinawati dan Evri diperiksa di PN Bogor. Kepada Erlinawati, penyidik mendalami perihal pengetahuannya mengenai proses untuk eksekusi lahan.
Baca juga: KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
“Saksi EVR, didalami terkait aset-aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.