loading…
Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dok SindoNews
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).
Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Baca juga: Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
“Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan,” tulis SIPP PN Jaksel.
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB. Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu.