Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dinilai berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejagung perlu menjelaskan secara terbuka alasan di balik keputusan tersebut agar tidak memunculkan persepsi negatif. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kejaksaan harus objektif, transparan dan perlakuan yang sama khususnya pada para pelaku tipikor termasuk FA,” kata Fickar dalam keterangannya, Senin (20/7).
Ia berpandangan terdapat alasan yang memadai, baik secara yuridis maupun sosiologis, untuk melakukan penahanan terhadap Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka. Terlebih, tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu ditahan.
“Ini keputusan yang tidak adil dan tebang pilih, karena tersangka lainnya dalam satu paket perbuatan sudah ditahan tapi Febrie tidak ditahan, padahal sudah cukup alasan dengan statusnya sebagai jaksa dan bekas pejabat eselon satu,” ujarnya.
Menurut Fickar, penahanan merupakan salah satu upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.
“Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan,” katanya.
Meski demikian, Fickar mengakui keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
“Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie belum ditahan karena baru menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
“Belum, kan baru dipanggil sekali. Nanti itu kewenangan penyidik,” kata Anang.
Anang menjelaskan, status tersangka Febrie saat ini baru berlaku dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut dilimpahkan dari penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan.
Sementara itu, dua perkara lain yang turut menyeret nama Febrie, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN dan penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, hingga kini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (E-3)