SIDANG praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (7/8). Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) selaku turut termohon tidak hadir di persidangan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan untuk memanggil kembali pihak Kejati guna memastikan kelancaran proses hukum.
“Kita panggil (Kejati) sekali lagi, sidang saya tunda untuk tanggal 14 Agustus untuk memanggil turut termohon sekali lagi,” ujar hakim dalam persidangan.
Fokus pada Legalitas Pencekalan
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan keempat ini secara khusus diajukan untuk menguji tindakan pencekalan terhadap kliennya.
Refly menilai terdapat ketidakjelasan atau grey area terkait status pencekalan tersebut sejak pemeriksaan Roy Suryo bersama Dokter Tifa dan Rismon pada 13 November 2025.
Pihak kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan waktu antara tindakan de facto di lapangan dengan penerbitan surat keputusan resmi. Berikut adalah rincian dokumen yang dipersoalkan dalam permohonan kali ini:
| Dokumen/Tindakan | Nomor/Tanggal Surat | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemeriksaan Awal | 13 November 2025 | Pencekalan diklaim sudah dilakukan secara de facto. |
| SK Kapolri (Pencegahan) | KEP/1893/XII/2025 (10 Des 2025) | Berlaku 11 Desember 2025 hingga 11 Juni 2026. |
| Penarikan Paspor | IMI.5.GR.03.04-1204 (11 Des 2025) | Penarikan sementara paspor RI atas nama Roy Suryo. |
Isi Petitum Praperadilan
Dalam permohonannya, tim hukum Roy Suryo mengajukan 10 poin petitum kepada hakim. Selain meminta pencekalan dinyatakan tidak sah dan kedaluwarsa, mereka juga menuntut pembatalan status tersangka. Refly menilai penetapan tersangka mengandung cacat formil dan materiil, termasuk dugaan mal-administrasi akibat pencampuran penerapan KUHAP lama dan baru.
Poin-poin utama petitum tersebut meliputi:
- Menyatakan tindakan pencekalan tidak sah dan telah kedaluwarsa.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tidak sah.
- Menyatakan proses penyidikan Polda Metro Jaya tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.
- Meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo.
Rentetan Kegagalan Praperadilan Sebelumnya
Upaya hukum keempat ini didaftarkan pada 30 Juli 2026, hanya berselang sehari setelah hakim menolak permohonan praperadilan ketiga Roy Suryo pada Kamis (6/8). Pada perkara ketiga tersebut, Roy Suryo menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan.
Namun, hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena cacat formil. Roy Suryo dinilai kurang pihak karena tidak menarik Menteri Keuangan sebagai termohon, padahal otoritas pembayaran ganti rugi negara berada di bawah wewenang Kemenkeu.
Kini, kepastian hukum terkait pencekalan dan status tersangka Roy Suryo bergantung pada persidangan lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus mendatang. (Z-1)