OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. OJK memastikan bahwa dana masyarakat di perbankan tetap aman dan dijamin oleh negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kerahasiaan data nasabah dijaga berdasarkan UU Perbankan serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk menangani permasalahan ini.
“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan. Penundaan transaksi, apabila dilakukan sesuai ketentuan, justru merupakan bentuk perlindungan, bukan ancaman terhadap kepercayaan,” ujar Dian dilansir dari Antara, Selasa (25/8).
Dian menambahkan bahwa proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara. Jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses terhadap rekening akan segera dibuka kembali secara profesional.
Sebelumnya, rekening Supriyono yang berisi dana Rp80,9 juta, terdiri dari dana pribadi dan donasi aksi unjuk rasa, diduga diblokir saat mendampingi warga Pati di Jakarta pada Jumat (21/8). Hal ini sempat memicu kekhawatiran koalisi masyarakat sipil terkait kebebasan berpendapat dan keamanan dana di bank.
Namun, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan adalah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan langkah ini diambil oleh penyidik Ditreskrimsus terkait penyelidikan penghimpunan dana.
“Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU P2SK. Proses ini berlaku paling lama lima hari kerja,” jelas Budi pada Senin (24/8).
Pihak kepolisian memastikan nominal uang dalam rekening tersebut tetap utuh. Setelah masa penyelidikan lima hari kerja selesai, akses transaksi akan dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik rekening. (Ant/Z-10)