loading…
Pemandangan Kubah Batu saat para pemukim Yahudi fanatik, yang berada di bawah perlindungan polisi Israel, menyerbu Masjid Al-Aqsa pada hari kedua perayaan Sukkot di Yerusalem Timur, pada 8 Oktober 2025. Foto/Gazi Samad/Anadolu Agency
Dalam sebuah pernyataan, organisasi yang berbasis di Jeddah tersebut juga mengecam penutupan Masjid Ibrahimi di Hebron oleh otoritas Israel, menyebutnya sebagai perpanjangan dari pelanggaran berulang terhadap tempat-tempat suci Islam dan kebebasan beribadah.
OKI menekankan praktik-praktik tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Konvensi Jenewa dan resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan.
Menegaskan kembali posisi tegasnya, OKI menekankan, “Masjid Al-Aqsa, dengan luas keseluruhan 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus bagi umat Islam.”
Pernyataan tersebut menekankan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem atau tempat-tempat sucinya dan mendesak masyarakat internasional untuk bertindak cepat guna menjaga status quo historis dan hukum di kota yang diduduki tersebut.